APA DAN SIAPA PARALEGAL?
Paralegal adalah seseorang yang
mempunyai keterampilan hukum namun ia bukan seorang Pengacara (yang
profesional) dan bekerja di bawah bimbingan seorang Pengacara atau yang dinilai
mempunyai kemampuan hukum untuk menggunakan keterampilannya.
Isitilah “Paralegal”, pertama kali
tercantum dalam peraturan perundang-undangan yaitu dalam Undang-Undang Nomor 16
Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Dalam Pasal 9 Undang-Undang Bantuan Hukum
antara lain disebutkan bahwa “Pemberi Bantuan Hukum berhak melakukan rekrutmen
terhadap pengacara, paralegal, dosen, dan mahasiswa fakultas hukum”. Sementara
itu dalam pasal 10 antara lain disebutkan bahwa “Pemberi Bantuan Hukum
berkewajiban untuk menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan Bantuan Hukum bagi
advokat, paralegal, dosen, mahasiswa fakultas hukum.
Untuk itu kami dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Medan Delapan Delapan bekerjasama dengan Yayasan Pusaka Indonesia membuka Pelatihan Paralegal bagi warga negara Indonesia.
- Warga Negara Indonesia
- Berusia 18 Tahun
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)/ Kartu Tanda Mahasiswa (KTM)
- Pas Photo
- Mengisi Formulir Pendaftaran
- Membayar Biaya Pendaftaran Awal sebesar Rp. 100.000,- di kirimkan ke rekening BRI No. 0367-01-002651-56-0 Atas Nama Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Medan Delapan Delapan
FASILITAS
- Sertifikat terdaftar di Kemenkumham
- Modul Pelatihan
- Coffe Break
- Bagi peserta dinyatakan lulus akan tergabung sebagai Paralegal di YLBH Medan Delapan Delapan serta mendapatkan gelar non akademik CLA.P (Certified Legal Assiten Practioner)
Pelatihan Paralegal dilaksanakan secara tatap muka pada hari Kamis s/d Jum'at tanggal 25, 26, dan 27 Agustus 2022, bertempat Lt.3, Warung Comunity, Gedung Redaksi Medan88News, Jalan Sisingamangaraja No.185 A, samping UISU Pertanian.
MUHARDI, SH No. HP: 0853-7373-5556
MARETI No. HP: 0813-7000-0192
KORNELIUS No. HP: 0813-3003-8484